kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Lima Mahasiswa Gugat UPH dan Mendiknas


Kamis, 19 November 2009 / 13:06 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus dugaan penipuan izin pendidikan Teacher College Universitas Pelita Harapan (UPH) kini terus bergulir. Setelah sebelumnya para mahasiswa melaporkan ke Polda Metro Jaya, kini mereka menempuh jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hari ini (19/11) mereka resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Ada lima mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru UPH yang melakukan gugatan. Mereka adalah Antonia I, Y Manullang, Antonius Arifin Wibowo, Bernadeta Mela Pratiwi, Elisabeth A.Werang. Adapun yang menjadi tergugat adalah Ketua Yayasan UPH, Rektor UPH, Dekan UPH, Ketua Jurusan Pendidikan Guru UPH, dan Menteri Pendidikan Nasional. Menurut Edy Halomoan, pengacara penggugat, Mendiknas turut menjadi tergugat karena memiliki fungsi pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 UU No 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Edy bilang, para penggugat menjadi mahasiswa di UPH sejak 2007. Tapi, pada September 2008 mulai terdengar isu bahwa jurusan pendidikan guru pada Fakultas Ilmu Pendidikan UPH belum mempunyai izin penyelenggaraan satuan pendidikan dari pihak yang berwenang. Nah, dari situ kemudian penggugat bersama beberapa rekannya kemudian mempertanyakan atas isu tersebut. Tapi, itu rupanya membuat pihak kampus berang. Kampus lantas memecat dan menyomasi kelima mahasiswanya itu.

Setelah pemecatan dan somasi tersebut, kelima mahasiswa mengirimkan surat resmi kepada Kepala Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempertanyakan perizinan pembukaan program studi tersebut. Ternyata, dari jawaban Ditjen Dikti, hanya jurusan pendidikan matematika yang berizin, untuk program studi lain belum mendapatkan izin. "Tindakan tergugat telah melanggar UU Sisdiknas. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×