Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyampaikan lima program yang disiapkan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi ekonomi termasuk sektor UMKM.
Oleh karena itu bantuan disiapkan bagi UMKM termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro. "Pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor UMKM," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Rabu (29/4).
Skema pertama adalah memasukkan pelaku UMKM yang masuk dalam kategori miskin dan rentan sebagai penerima bantuan. Bantuan jaring pengaman sosial sebelumnya telah disiapkan dengan berbagai program.
Baca Juga: Efek corona, harga mobil di lelang turun tapi tak ada pembeli
Kedua adalah skema insentif yang berkaitan dengan perpajakan. Pemerintah sepakat untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," terang Jokowi.
Ketiga, program restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran atau pun subsidi bunga. Restrukturisasi bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), PNM Mekaar, serta Pegadaian.
Keempat adalah stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM. Bantuan modal kerja bisa melalui KUR bagi usaha yang bankable atau pun sejumlah program lainnya untuk usaha yang tidak bankable.
Baca Juga: Presiden bagikan sembako ke warga, Istana pastikan ikuti protokol kesehatan
Skema kelima adalah mendorong kemitraan baik kementerian, lembaga, BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM. Hal itu untuk memastikan serapan hasil produksi UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News