kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Liberalisasi Sektor Penerbangan Tidak Berupa Open Sky Policy


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:06 WIB
Liberalisasi Sektor Penerbangan Tidak Berupa Open Sky Policy


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah tengah menimbang untuk membuka sektor penerbangan menuju liberalisasi. Isu untuk membuka seluas-luasnya sektor ini bagi investor akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam forum ASEAN Summit ke-16, yang digelar di Hanoi Vietnam, 7-9 April 2010 nanti.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bilang, ada beberapa faktor yang harus ditimbang masak-masak sebelum melakukan liberalisasi sektor penerbangan. Misalnya, wilayah Indonesia yang sangat luas. ada empat bandara yang dipertimbangkan masuk rencana liberalisasi sektor penerbangan. “Tiga dari empat bandara tersebut adalah Bandara Polonia di Medan, Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, dan Bandara Sultan Hasanuddin di Makasar,” kata Hatta usai rapat koordinasi ekonomi, Senin (22/3).

Pemerintah berpandangan bahwa liberalisasi perlu dilakukan agar kompetensi dan pelayanan bandara di Indonesia semakin baik. “Nanti kami bahas itu agar bagaimana standarnya bisa setara dengan penerbangan lain. Jadi sistem kita nantinya liberalisasi stand policy, yang artinya hanya pada kota terbatas saja,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Konsep liberalisasi yang saat ini tengah disusun pemerintah, Hatta menjelaskan, belum final. Pemerintah sendiri belum menentukan bandara mana saja yang akan diliberalisasi. "Semua itu sedang disusun Kementerian Perhubungan," katanya.
Itu sebabnya, Hatta mengimbau agar masyarakat tidak terlebih dahulu memiliki pandangan yang negatif terhadap rencana meliberalisasi sektor penerbangan. Menurut dia, pemerintah sudah mengantisipasi agar liberalisasi sektor penerbangan tidak menuju ke open sky policy atawa kebijakan yang membuka seluas-luasnya untuk maskapai asing masuk ke negara kita.

Jadi, "Nanti kalau pesawat maskapai asing terbang dengan tujuan Jakarta, maka tidak bisa ke Bandung atau kota lainnya karena tidak open sky policy," tegas Hatta. Ia menambahkan, bahwa hal tersebut dapat dilakukan karena setiap negara berhak untuk melindungi penerbangan di wilayahnya.

Tengku Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta, pemerintah tak perlu terburu-buru meliberalisasi sektor penerbangan. "Pasar Indonesia itu sangat besar jangan dibuka dulu untuk negara lain," ujarnya ke KONTAN. Kalaupun pemerintah ingin membuka sektor ini, sebaiknya secara bertahap. Contoh, meliberalisasi empat bandara dahulu. Tapi, "Tetap memberi kesempatan maskapai lokal mengembangkan jalur-jalur dalam negeri lebih dulu," kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×