Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, pemerintah meminta pelaku usaha untuk mendorong daya saing produk dalam negeri.
Tertuang dalam pasal 12, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membantu program pemerintah. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Ketiga, penyelenggara e-commerce (PPMSE) wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag segera terbitkan aturan pelaksana PP 80/2019 tentang e-commerce
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, pasal dalam beleid tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan besarnya barang impor yang diperjualbelikan melalui e-commerce selama ini.
Mengutip data Indikator Consumer Survey, Indef mengungkapkan produk lokal yang diperjualbelikan dalam perdagangan elektronik selama ini memang masih minim, yaitu sekitar 25% dari total nilai transaksi.
Oleh karena itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai aturan untuk mengendalikan barang impor pada transaksi e-commerce memang diperlukan.
Hanya saja, Huda berpendapat, pemerintah belum memberi kejelasan terkait apa saja hal-hal konkret yang diwajibkan dari para pelaku usaha e-commerce untuk mendukung program pemerintah menonjolkan hasil produksi dalam negeri tersebut.
“Hanya ada kata 'wajib membantu program pemerintah antara lain a, b, c.' Harusnya, segera dikeluarkan peraturan teknis untuk membendung impor produk di e-commerce,” tutur Huda kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).