kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lewat Perpres Pangan, pemerintah perkuat Bulog


Kamis, 25 Juni 2015 / 13:52 WIB
Lewat Perpres Pangan, pemerintah perkuat Bulog


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting (Perpres Pangan), pemerintah akan memperbesar peranan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menjaga stok pangan dan menstabilkan harga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan tren kenaikan harga pangan menjelang lebaran perlu diimbangi dengan ketersediaan stok. Ia mengklaim saat ini, stok kebutuhan pokok sudah cukup sehingga sebenarnya tidak ada kenaikan harga yang signifikan.

Untuk mengendalikan kenaikan harga ini, pihaknya masih mensosialisasikan Perpres kepada pelaku usaha, dan para pedagang. "Kami juga perlu mensosialisasikan Perpres itu ke daerah-daerah dengan bekerkoordinasi dengan Kemendagri," ujar Rachmat di Gedung Kemdag, Kamis (25/6).

Ia mengatakan dalam menjalankan Perpres pengendalian harga kebutuhan pokok ini, peranan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diperlukan. Ia bilang Pemda harus aktif mengendalikan stok dan menstabilkan harga pangan di wilayah mereka. Nantinya, Kemdag akan fokus pada pengendalian stok pangan terlebih dahulu. "Caranya adalah dengan melakukan koordinasi dengan para produsen dan para pedagang," tambahnya.

Sementara itu, peranan Bulog yang berperan untuk menjaga stok pangan akan diperluas. Dengan demikian Bulog tidak saja mengendalikan harga beras, tapi juga bahan pokok lainnya seperti daging, jagung dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×