kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Lengkap, Ini Bauran Kebijakan BI pada RDG Oktober 2026


Rabu, 21 Oktober 2026 / 14:55 WIB
Lengkap, Ini Bauran Kebijakan BI pada RDG Oktober 2026
ILUSTRASI. BI mempertahankan BI-Rate 5,75% dan memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran pada Oktober 2026. (REUTERS/Claudio Pramana)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran pada Oktober 2026.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, arah bauran kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat stabilitas perekonomian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penguatan likuiditas Rupiah, stabilisasi nilai tukar, dan peningkatan intermediasi perbankan.

Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00%.

Keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00%,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: BI: Ekspor Nonmigas Perlu Dioptimalkan Ditengah Momentum Kenaikan Harga Komoditas

Dari sisi moneter, BI akan mengelola struktur suku bunga pasar uang agar tetap sejalan dengan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. Bank sentral juga memperkuat strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas Rupiah serta memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5% plus minus 1%.

Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah menurunkan GWM Rupiah secara rata-rata. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9% menjadi 7% secara bertahap, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan kembali turun menjadi 7% mulai 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Penyesuaian dilakukan bertahap menjadi 6,5% pada 1 November 2026 dan 5,5% pada 1 Desember 2026.

BI juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 5% mulai 1 Desember 2026. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mengarahkan dukungan likuiditas untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

Dari sisi stabilisasi nilai tukar, BI akan mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik.

BI juga meningkatkan insentif DNDF Lindung Nilai untuk transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri, meliputi aliran masuk investasi portofolio, pinjaman luar negeri oleh perbankan, dan investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).

Untuk tenor enam bulan, pengurangan premi ditingkatkan dari 25% menjadi 40%. Adapun untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi naik dari 30% menjadi 45%. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya tarik instrumen lindung nilai sekaligus mendukung aliran modal asing ke pasar keuangan domestik.

Selain DNDF, BI melanjutkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional bagi transaksi pendanaan luar negeri. Pengurangan premi diberikan sebesar 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.

Baca Juga: BI Perkuat Stabilisasi Rupiah, Insentif DNDF Lindung Nilai Naik Jadi 45%

BI juga melanjutkan insentif transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta asing. Insentif tersebut mencakup penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional sebesar 10% serta pengurangan premi DNDF Lindung Nilai sebesar 10% untuk transaksi perdagangan dan investasi internasional.

Pada kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan stance yang longgar guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Dari total KLM sebesar 5%, insentif melalui jalur penyaluran kredit atau financing channel ditetapkan paling tinggi 3% dari dana pihak ketiga (DPK), sedangkan insentif pendalaman pasar uang ditetapkan paling tinggi 2%.

Dukungan melalui KLM juga diperluas kepada kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, insentif pendalaman pasar uang diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan.

BI turut mempertahankan sejumlah kebijakan makroprudensial lainnya, termasuk Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84%-94%, batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank paling tinggi 40% terhadap modal, serta Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%.

Di sisi pembiayaan, BI memperpanjang pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Ketentuan LTV/FTV hingga 100% berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.

BI juga memperpanjang ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menopang permintaan kredit, dengan penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan.

Baca Juga: BI Soroti Ketidakpastian Global dan Risiko Inflasi akibat Perang Timur Tengah

Sementara itu, dari sisi sistem pembayaran, BI melanjutkan percepatan digitalisasi sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Pada triwulan IV 2026, BI akan memperluas kerja sama QRIS antarnegara melalui tahap sandboxing untuk koridor Timor Leste dan Hong Kong.

BI juga memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), baik untuk segmen ritel maupun pemerintah, serta mempersiapkan penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan data sistem pembayaran sebagai dasar pertukaran data yang sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

Selain itu, BI memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui penataan kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP).

BI menegaskan penguatan koordinasi kebijakan dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dilakukan untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×