kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga penjamin kredit dilarang ganti NPL di KUR


Selasa, 16 Desember 2014 / 15:26 WIB
Lembaga penjamin kredit dilarang ganti NPL di KUR
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Periode 29 Juni-2 Juli 2023.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal mengevaluasi bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank yang memiliki rasio kredit macet tinggi akan distop untuk tidak menyalurkan KUR.

“Kita akan segera keluarkan edaran (bank-bank penyalur). (Yang NPL-nya tinggi) Awal tahun kita akan stop dulu,” kata dia, di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sofyan mengatakan, kredit macet bisa menyebabkan moral hazard, sehingga pemerintah melarang lembaga penjaminan kredit mengganti kredit macetnya. “Supaya bank-bank itu menjadi disiplin,” imbuh dia.

Namun Sofyan menambahkan, bank-bank dengan NPL tinggi hanya akan distop sementara waktu, sampai ada hasil evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau itu bisa ditunjukkan (bukan karena moral hazard), kita tetap akan salurkan kredit melalui mereka, tapi dengan perbaikan-perbaikan,” ucap dia. 

Sejauh ini, pemerintah menilai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah satu-satunya bank yang sangat baik perannya sebagai penyalur KUR. Pemerintah, kata Sofyan, terus membuka peluang partisipan penyalur lainnya, dengan catatan melihat kesiapan perbankan secara komprehensif.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×