kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Administrasi Negara (LAN) dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:25 WIB
Lembaga Administrasi Negara (LAN) dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik
ILUSTRASI. Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lembaga Administrasi Negara dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan kajian Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan. Hasilnya terdapat beberapa faktor penyebab utama terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN, Faizal Adriansyah mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi berfungsi sebagai pelayan publik, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dia berharap, hasil kajian LAN dapat menjadi pedoman kementerian/lembaga dan stakeholder terkait, untuk terus mendorong pencegahan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk dilantik jadi ASN Polri, segera jalani pendidikan selama 2 pekan

“Maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (12/12).

Analis Kebijakan Puslatbang KHAN, Ilham Khalid memaparkan, hasil kajian LAN menunjukkan bahwa maladministrasi selalu dikaitkan dengan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Adapun yang faktor-faktor dominan terjadinya maladministrasi diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan pelayanan yang tidak kompeten akan mempengaruhi proses pelayanan.

Lalu, Sarana dan Prasarana yang belum memadai sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Baca Juga: Beijing Umumkan Pelepasan Cadangan Produk Minyak, Harga Minyak Mentah Tertekan

Serta, budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga. Oleh karena itu, LAN mendorong upaya yang dapat dilakukan dalam strategi pencegahan maladministrasi.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×