kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Lelang transjakarta, DKI banding ke MA


Rabu, 11 November 2015 / 17:48 WIB
Lelang transjakarta, DKI banding ke MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) di kasus pengadaan bus transjakarta.

Di kasus pengadaan bus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Pemprov DKI bersalah dan mengharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi.

PT Ifani Dewi, perusahaan pemegang merek bus asal China merek Anka di Indonesia, merupakan pemenang tender pengadaan bus transJakarta total kontraknya sekitar Rp 200 miliar.

Kontrak itu menyangkut 161 unit bus transJakarta.

Unit tersebut terdiri dari 124 bus medium, 36 single bus, dan satu bus gandeng.

Dalam kontrak tersebut Pemprov DKI sudah mengajukan pembayaran sebesar Rp 70 miliar.

Sisa pembayaran Rp 130 miliar tak kunjung dibayarkan.

Padahal bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) bus sudah atas nama Pemprov DKI.

Kabiro Hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba, juga optimistis permohonan banding tersebut akan diterima majelis hakim.

"Kita banding, orang jelas mereka melakukan kartel dan sudah ada putusan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (10/11).

Kurniawan Adinugroho, kuasa hukum Ifani Dewi, menghargai langkah banding tersebut.

"Itu hak mereka (Pemprov DKI) sebagai bentuk pembelaan diri," tambah Kurniawan.

Namun, jika MA menolak banding tersebut, Kurniawan berharap Pemprov DKI segera menjalankan kewajibannya.

Dana Rp 130 miliar harus tetap dibayarkan, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 yang telah disepakati tak mengalokasikan dana untuk pembayaran.

"Mereka (Pemprov DKI) tak boleh seenaknya saja," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×