kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Lelang transaksi DNDF lagi, BI targetkan US$ 100 juta


Selasa, 13 November 2018 / 13:59 WIB
Lelang transaksi DNDF lagi, BI targetkan US$ 100 juta
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan lelang perdana Senin (12/11) kemarin, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan lelang transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) pada hari ini, Selasa (13/11). Dalam lelang kali ini, BI menargetkan bisa meraup hingga US$ 100 juta.

Informasi yang diterima Kontan.co.id dari Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah, lelang akan dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB nanti.

Adapun tenornya, yakni satu bulan atau 32 hari. Fixing juga akan dilakukan hari ini dengan kurs fixing mengacu pada Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Untuk diketahui, dari lelang perdana kemarin BI berhasil meraup dana hingga US$ 73 juta, meski lebih rendah dari yang ditargetkan yaitu US$ 100 juta. Padahal, total penawaran yang masuk mencapai US$ 149 juta.

Menurut Nanang, besaran lelang yang dimenangkan tersebut mempertimbangkan harga yang masuk kalkulasi BI. "Dari list harga bidding yang ditawarkan ditetapkan stop of rate," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (12/11) kemarin.

Nanang bilang, lelang ini dilakukan sebagai komitmen BI untuk meningkatkan likuiditas pasar DNDF. Selain itu, lelang juga dilakukan BI untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap nilai tukar rupiah.

"Agar pasar DNDF likuid, tidak satu sisi (hanya buy side), sehingga BI perlu ada di pasar sebagai sell side agar harga DNDF tidak terus naik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×