kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Legislator anggap PMN ke tiga instansi ini salah


Kamis, 13 Oktober 2016 / 12:56 WIB
Legislator anggap PMN ke tiga instansi ini salah


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan nomenklatur Penanaman Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Layanan Umum (BLU). Sebab PMN seharusnya diberikan kepada BUMN yang memang mendapatkan profit dari penanaman modal tersebut.

PMN yang dipermasalahkan oleh Komisi XI adalah aliran dana untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kardaya Warnika, Anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pengucuran dana kepada sejumlah instansi yang membutuhkan. Menurutnya yang menjadi masalah adalah penempatan anggaran BLU tersebut pada PMN.

"Kami tidak mempermasalahkan bahwa itu harus disuntik dana. Tetapi kalau itu dimasukan sebagai penyertaan modal ini tidak tepat karena bukan modal yang diberikan tapi untuk menutupi kerugian," ujar Kardaya, Kemarin.

Menurutnya PMN harus diberikan kepada BUMN yang memang mempunyai orientasi profit. Dia menyarankan anggaran untuk PMN kepada BPJS lebih baik dimasukan kepada anggaran subdidi seperti PSO kepada PT PLN, LKBN Antara. Kemudian untuk yang lainnya ditinjau lagi masuk ke anggaran mana.

Anggota Komisi XI lainnya, Heri Gunawan juga menyampaikan hal yang sama. Dia mempertanyakan penempatan anggaran tersebut.

Menurutnya PMN kepada tiga lembaga tersebut tidak akan mengembalikan modal, sedangkan PMN itu menanamkan modal berharap dapat mengembalikan modal. "Kok dikasih PMN, ini salah pos. Lebih baik pos subsidi sajalah," katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Sony Loho menyampaikan berdasarkan Undang-Undang APBN untuk PMN kepada BPJS Kesehatan, LMAN dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu harus didiskusikan dengan DPR.

Dia menyampaikan alokasi PMN untuk LMAN itu sebesar Rp 20 riliun, ini untuk membantu program prioritas nasional dalam pengadaan tanah. Kemudian kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,83 triliun ini untuk membiayai program jaminan kesehatan nasinal.

Kemudian untuk PMN kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu sebesar Rp 54,3 miliar. Dana ini untuk antisipasi dan menalangi pembiayaan kepada masyarakat yang terkena dampk dari lumpur Lapindo. "Nanti dananya akan dikembalikan oleh PT Lapindo Brantas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×