Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Sejak diluncurkan pada pertengahan April lalu, layanan Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) mendapat respon positif dari pelaku koperasi di tanah air.
Lewat sistem elektronik ini, pengesahan akta pendirian koperasi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah, dan aman. "Animo masyarakat memanfaatkan pendaftaran akta koperasi secara online cukup besar," kata Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Niniek Agustini, Kamis (22/9).
Sampai September ini, sudah ada lebih dari 600 permohonan pengesahan akta pendirian koperasi yang diproses lewat SISMINBHKOP. Niniek bilang, pengesahan akta pendirian secara daring ini diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Inti dari beleid ini adalah izin koperasi diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui SISMINBHKOP dan bisa diakses secara elektronik.
Nah, terobosan dalam hal pendirian akta koperasi dengan secara daring ini melibatkan bekerjasama dengan para notaris pembuat akta koperasi (NPAK). Dari sekitar 15.000-an notaris saat ini, terdapat 9.700 NPAK yang akan membantu mempercepat pengurusan akta koperasi. Adapun persyaratan pendirian koperasi pada dasarnya tidak banyak berubah sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992. Antara lain harus ada minimal 20 KTP, pengisian formulir, menyerahkan dana setoran awal, serta membuat berita acara.
Dengan akses SISMINBHKOP, NPAK tidak perlu datang langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk legalisasi akta pendirian koperasi. "Semua syarat-syarat pendirian koperasi seperti akta notaris, AD/ART, berita acara pendirian, susunan pengurus dan sebagainya tinggal diunggah di SISMINBHKOP," jelasnya.
Sejatinya keberadaan notaris pembuat akta koperasi berperan penting dan strategis sebagai pihak yang bertanggung jawab atas otentisitas dari akta-akta perkoperasian yang dibuatnya. Sebab itu, tidak semua notaris bisa mengeluarkan akta pendirian koperasi selain NPAK. Untuk bisa menjadi NPAK, para notaris wajib mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, setelah mengikuti pembelakan dan pelatihan tentang bidang perkoperasian.
Selama ini, notaris mengeluarkan akta pendirian CV atau PT. Sedangkan untuk akta koperasi, notaris harus mengikuti aturan main di Undang-Undang Koperasi yang berbeda dengan regulasi pendirian perusahaan. Sebab itu, hanya NPAK yang diberi kewenangan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menerbitkan akta pendirian koperasi.
Akta gratis
Menurut Niniek, pengoperasian SISMINBHKOP juga merangsang pelaku usaha mikro dengan bantuan NPAK meningkatkan status usaha menjadi berbadan hukum koperasi. Mengingat usaha mikro memiliki keterbatasan dalam pendanaan, maka pemerintah menggratiskan pembuatan akta koperasi dengan memberikan alokasi dana Rp 2,5 juta per akta. Biaya tersebut sebagai fee untuk notaris yang menerbitkan akta koperasi. "Bantuan ini tidak diberikan ke koperasi tapi langsung untuk NPAK," jelasnya.
Sebetulnya program akta koperasi gratis mulai digulirkan sejak tahun lalu dengan menargetkan sebanyak 5.000 akta koperasi baru bagi pelaku usaha mikro di tanah air. Tak tangung-tanggung, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 12,5 miliar. Sayang, program ini kurang berjalan mulus karena tidak diminati masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi di lapangan.
Namun seiring diluncurkannya SISMINBHKOP dan dukungan NPAK di berbagai daerah, mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas akta koperasi gratis. Apalagi setelah banyak akta koperasi baru yang sudah terealisasi tahun ini lewat pendanaan program tersebut. Hanya saja, kuota yang diberikan untuk tahun ini sangat mini yakni hanya 500 akta menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. "Padahal pendaftarnya sudah lebih dari 1000-an," ungkap Niniek.
Atas dasar itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan program akta koperasi gratis ini tahun depan dengan penambahan kuota. Rencananya akan diusulkan sebanyak 1.000 akta. Namun, hal ini masih perlu mendapat pesetujuan penganggaran dari parlemen di Senayan.
Niniek menambahkan, pemerintah berkepentingan membantu usaha mikro memiliki badan hukum koperasi sehingga bisa maju dan berkembang. Namun, ia mewanti-wanti kemudahan ini tidak dimanfaatkan sekadar menadah bantuan pembiayaan baik dari pemerintah, swasta maupun lembaga keuangan dan perbankan. Apabila tujuanya demikian, maka siap-siap saja operasional koperasi akan terhenti. "Kami tidak membutuhkan jumlah koperasi yang banyak. Sedikit tidak masalah tapi berkualitas dan produktif," imbuh Niniek.
Berdasarkan data tahun lalu, jumlah koperasi mencapai 200.000 unit atau per desa sekitar tiga koperasi. Tapi diperkirakan hanya 40.000 unit saja yang aktif, bahkan sekitar 4521 koperasi dibubarkan. Sebab itu, program pembuatan akta gratis tidak semata-mata untuk menumbuhsuburkan koperasi sebagai ekonomi rakyat. Harapan lainnya, agar pelaku usaha mikro menjadi lebih memahami dan peduli dengan perjanjian perdata dalam kegiatan koperasi yang memerlukan legalitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News