kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lebaran, angkutan barang dilarang di tol Jawa


Minggu, 28 Mei 2017 / 22:31 WIB
Lebaran, angkutan barang dilarang di tol Jawa


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setiap tahun Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan aturan pelarangan kendaraan pengangkut barang melintas di jalan raya pada musim mudik Lebaran. Tahun ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017.

Peraturan menteri tersebut disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017. Dalam aturannya, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).

Namun ia bilang, dalam draft Perdirjen itu tercantum rencana pemberlakuannya mulai H-4 sampai dengan H+3 Lebaran. "Nah Perdirjen ini diharapkan Minggu depan sudah keluar," kata Pitra pada KONTAN, Minggu (28/5).

Ditjen Perhubungan Darat sudah berkordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian RI guna bersama-sama mengawal operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×