kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LBH Masyarakat kecam hukum mati pekerja migran


Rabu, 31 Oktober 2018 / 09:03 WIB
LBH Masyarakat kecam hukum mati pekerja migran
ILUSTRASI. Demo Tolak Hukuman Mati


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam keras eksekusi mati terhadap Tuty Tursilawati, seorang pekerja migran Indonesia, oleh pemerintah Saudi Arabia pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Eksekusi yang dilakukan oleh Arab Saudi tersebut dianggap telah mencederai tata krama diplomasi internasional.

Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan oleh Saudi Arabia tanpa didahului dengan notifikasi oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia di Saudi Arabia. “Eksekusi mati tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” kata Ricky dalam pernyataan tertulis kepada KONTAN, Selasa (30/10)

Untuk itu, Ricky mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan yang tegas untuk merespon kejadian tersebut, dan mengevaluasi hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Saudi Arabia, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja migran Indonesia di Saudi Arabia.

LBH Masyarakat juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan moratorium hukuman mati di Indonesia. Hal ini penting guna memaksimalkan upaya diplomasi Indonesia dalam rangka menyelamatkan ratusan tenaga kerja migran Indonesia yang masih berhadapan dengan hukuman mati dan eksekusi di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×