Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rencana kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah yang telah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Kemkeu menargetkan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ihwal hal tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Dalam usulannya, Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya adalah untuk mendorong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negeri. Menurutnya, tarif baru yang akan ditetapkan nantinya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara.
Oleh karena itu, Suahasil menyatakan, mekanisme tarif progresif yang dikenakan berdasarkan sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter dalam beleid sebelumnya, akan dilanjutkan dalam aturan yang baru. "Iya (tarifnya) ada layernya," kata Suahasil usai acara Indonesia Economic Outlook oleh World Bank, Selasa (17/1).
Namun demikian, dia masih belum mau mengatakan besaran tarif yang pas yang akan dikenakan. Dia bilang, hingga saat ini Kemkeu masih melakukan kajian terkait tarif berlapis itu.
"Tentu kami diskusikan dengan Kementerian ESDM. Tentu dimulai dari semacam asesmen, layer yang ada ini apakah sudah dorong proses pemurnian itu? apa perlu review? nanti kami diskusikan," tambahnya.
Suahasil mnargetkan pembahasan tarif tersebut segera rampung. Kemkeu menargetkan, PMK yang mengutur hal itu diterbitkan paling lambat pekan depan. "(PMK-nya) segera (diterbitkan) deh. Minggu ini boleh, minggu depan. Paling lambat minggu depan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News