Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali tarif bea keluar untuk ekspor mineral mentah yang diusulkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Dalam usulannya, Jonan mengusulkan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif saat ini yang sebesar 5%. "Ya yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kami pelajari," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1).
Menurut Sri, aturan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia belum mau menyebutkan kapan PMK akan diterbitkan.
PMK itu nantinya akan menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Beleid ini baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
Terdengar kabar bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak setuju atas tarif tersebut. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantahnya.
Menurut Darmin, pelaksanaan kebiajakan minerba memang dirumuskan oleh Menteri ESDM. Terkait kenaikan tarif tersebut, Darmin mengaku pihaknya dengan pihak Kementerian ESDM hanya merumuskan prinsip dasarnya.
"Waktu itu ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Berapanya? Kalau diumumkan segitu ya sudah," kata Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News