kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layangkan surat ke Presiden Jokowi, Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai 2022


Kamis, 12 Agustus 2021 / 19:46 WIB
Layangkan surat ke Presiden Jokowi, Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai 2022
ILUSTRASI. Cukai Rokok.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian Gappri. Karenanya, pihaknya berkomitmen mendukung upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang makin merajalela. 

"Langkah tegas tersebut, akan menjamin keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," kata Henry.

Henry Najoan menegaskan, Perkumpulan Gappri yang mengayomi ratusan perusahaan rokok legal terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang mirip fenomena gunung es, terlihat kecil di atas tetapi besar di bawahnya.

“Sejalan dengan ini, agar penerimaan cukai dapat tercapai dan ekosistem industri kondusif, perlu dilakukan extraordinary pemberantasan peredaran rokok illegal,” kata Henry Najoan.

Baca Juga: Pelaku industri perlu dilibatkan dalam menekan prevalensi perokok

GAPPRI juga berkomitmen mendukung upaya Pemerintah yang terus melakukan koordinasi lintas pelaku ekonomi maupun keuangan, dan berkomitmen melanjutkan pemberian insentif bagi dunia usaha sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Gappri terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp 200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19,” pungkas Henry Najoan.

Surat Perkumpulan Gappri ditembuskan ke beberapa Kementerian/Lembaga. Antara lain, Menko bidang Perekonomian RI, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Ketua DPR RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya: Ketentuan bagasi Garuda Indonesia terbaru tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×