kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Layanan Bolt disetop oleh Kementerian Kominfo


Jumat, 28 Desember 2018 / 12:52 WIB
Layanan Bolt disetop oleh Kementerian Kominfo
ILUSTRASI. Perangkat mobile wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV) efektif per hari ini. Kemudian pada para pelanggan jasa telekomunikasi ini, kedua perusahaan diminta untuk menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa. Penghentian ini juga dilayangkan ke PT Jasnita Telekomindo.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia / Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengakhiran izin penggunaan pita frekuensi ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut tidak bisa membayar tunggakan yang diberikan pemerintah. "Khusus pada Internux dan First Media, harus shutdown core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak lagi dapat melayani pelanggan dengan 2,3 GHz per hari ini," kata Ismail, Jumat (28/12).

Mengingatkan, utang Internux yang tertunggak sejak 2016 hingga 2018 kepada Kominfo mencapai Rp 463 miliar. Perusahaan ini sendiri merupakan anak usaha First Media, bagian dari korporasi Grup Lippo yang memegang modem merk Bolt. Sedangkan utang First Media senilai Rp 490 miliar.

Penghentian ini menurut Ismail dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Pengakhiran ini menurut Ismail tetap tidak akan menghapuskan kewajiban perusahaan dari membayar kewajibannya ke pemerintah dan pelanggan. "Proses penangguhan tunggakan kami limpahkan ke Kemenkeu sesuai peraturan UU yang berlaku," kata Ismail.

Sedangkan pada pelanggan, kedua perusahaan diminta menyiapkan gerai informasi dan pengembalian pulsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×