kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kominfo menanti First Media (KBLV) bayar cicilan


Senin, 17 Desember 2018 / 20:28 WIB
Kominfo menanti First Media (KBLV) bayar cicilan
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya PT Internux. Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini masih memberikan kesempatan bagi dua anak usaha Lippo Group ini menunaikan pembayaran sesuai proposal yang diajukannya.

"Kalau dari proposal yang diajukan, cicilan pertama mereka akan dibayar Desember ini, nah kita menunggu apakah mereka akan membayar atau tidak," ujar Pelaksana tuga (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/12).

Utang First Media dan Internux berasal dari tunggakan biaya penggunaan IPFR 2,3 Ghz 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.

Alih-alih membayar lunas, First Media dan Internux mengajukan proposal yang intinya akan mencicil dalam lima kali pembayaran utang tersebut. Cicilan pertama akan dibayar pada Desember 2018, kemudian dibayar dua kali pada 2019, dan dua kali lagi hingga tenggat pada September 2020.

"Nanti kita tunggu, karena dalam proposal hanya disebutkan Desember 2017, tidak spesifik tanggalnya. Artinya sampai 31 Desember 2018 mereka masih punya waktu," jelas Ferdinandus.

Selain menunggu pembayaran, pria yang akrab disapa Nando ini juga bilang Kominfo telah melakukan survei terkait pernyataan dua perusahaan yang telah menghentikan penjualan.

First Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatra bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

"Kami sudah survei di wilayah jaringan mereka, dan memang benar mereka telah menghentikan penjualan," sambung Nando.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar menyatakan pihaknya memang telah menghentikan pembelian baru dari pelanggan. Asal tahu saja, First Media dan Internux menggunakan frekuensi 2,3 Ghz untuk produk Bolt!

"Internux akan tetap memberikan layanan terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, kami memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," tulis Dicky akhir November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×