Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada cara baru membuat paspor sehari jadi. Cara baru ini menambah layanan membuat paspor sehari jadi yang sudah berjalan di kantor keimigrasian.
Cara baru membuat paspor sehari jadi ini hanya berlangsung pada waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan layanan membuat paspor sehari jadi di kantor keimigrasian yang selalu ada setiap hari.
Nah cara baru membuat paspor sehari jadi ini akan berlangsung dalam event Car Free Day (CFD), Minggu (5/3/2023). Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan 1.000 paspor untuk pemohon paspor sehari jadi dalam event Car Free Day (CFD), Minggu (5/3/2023).
Pihak Ditjen Imigrasi nantinya akan bekerjasama dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Kepala Kantor Imgrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky mengatakan, pihaknya akan membuka stan pelayanan keimigrasian di Halaman Parkir Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
“Pelayanan paspor di Car Free Day 5 Maret mendatang akan dapat diakses melalui aplikasi M-paspor, selain itu Imigrasi juga akan membuka pelayanan bagi Orang Asing,” kata Sengky dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Siapkan Biaya Minimal Rp 1,35 juta
Sengky menyampaikan, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor baru maupun mengganti paspor di CFD tersebut bisa mendaftar lebih dulu secara online. Pendaftaran paspor sehari jadi ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Kuota layanan paspor sehari jadi di CFD itu akan dibuka per hari Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Sengky mengungkapkan, dalam momentum itu Imigrasi berencana menyediakan layanan percepatan. Paspor bisa langsung terbit dalam satu hari atau same day service.
Untuk mengakses layanan paspor sehari jadi atau same day service ini, masyarakat diminta mengajukan permohonan sebelum pukul 11.30 WIB.
“Layanan same day ini menjadi alternatif bagi pemohon paspor dengan keperluan mendesak dan atau hanya memiliki waktu di akhir pekan,” tutur Sengky.
Sengky juga menyebut masyarakat nantinya bisa berkonsultasi dengan petugas Imigrasi terkait berbagai produk keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
Adapun stan layanan keimigrasian itu akan dihadiri Menteri Hukum dan HAm, Yasonna H. Laoly; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas; dan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Membuat paspor sehari jadi di kantor keimigrasian
Dilansir dari Kompas.com, Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Baca Juga: Ini 2 Layanan Visa Terbaru dari Ditjen Imigrasi, Permohonan Bisa Sekali Proses
Berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi pada Senin (6/2/2023), pemohon paspor sehari jadi dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju. Hal ini karena jumlah pemohon paspor sehari jadi yang dapat dilayani di kantor imigrasi setiap harinya terbatas.
Asal tahu saja, layanan membuat paspor di kantor imigrasi biasanya ramai. Tak heran, waktu normal untuk membuat paspor bisa berhari-hari.
Pemohon layanan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor sehari jadi bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Jika ingin mengajukan paspor sehari jadi, sebaiknya datang ka kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB dan membayar biaya pembuatan paspor sehari jadi sebelum pukul 12.00 WIB.
Khusus pemohon yang menggunakan paspor elektronik, dapat bertanya pada kantor imigrasi setempat untuk ketersediaan penerbitan paspor elektronik.
Biaya paspor sehari jadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, pembuatan paspor sehari jadi termasuk dalam layanan percepatan paspor. Layanan ini dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor.
Transaksi pembayaran biaya paspor sehari jadi bisa dilakukan dengan uang elektronik melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Nantinya pemohon paspor sehari akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, ATM, maupun mobile banking.
Adapun biaya pembuatan paspor reguler bermacam-macam, sesuai jenisnya. Berikut biaya pembuatan paspor reguler:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
Dengan demikian, bila Anda ingin membuat paspor sehari jadi, biaya yang harus dibayar paling murah adalah Rp 1,35 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Siapkan 1.000 Paspor di CFD Jakarta 5 Maret, Pendaftaran Online Mulai Hari Ini", dan "Bikin Paspor 1 Hari Jadi, Bayar Rp 1 Juta",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News