kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lautan Emas Mulia mengajukan PKPU


Rabu, 01 Mei 2013 / 21:03 WIB
Lautan Emas Mulia mengajukan PKPU
ILUSTRASI. Weekday Deals Gokana bisa dibeli khusus pemesanan via ShopeeFood setiap Senin-Jumat jam 15.00 ? 20.00 (dok/?Gokana)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM), perusahaan investasi emas, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Ini lantaran LEM tengah menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan oleh para nasabahnya. 

"Permohonan PKPU ini diajukan lantaran ada permohonan kepailitan yang dilayangkan oleh nasabah," kata Kuasa Hukum LEM Washington E Pangaribuan, Rabu (1/5). 

Berdasarkan berkas permohonannya bernomor No.21/Pdt.Sus/PKPU/2013, LEM mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri. Perusahaan investasi emas batangan ini menawarkan sejumlah produk yang ditawarkan ke nasabahnya antara lain pembelian emas tanpa fasilitas depositi, deposito emas, deposito gadai retail emas, deposito gadai emas permodalan usaha, pembelian conventional, pembayaran rabate pembeli, perpanjangan pembelian, dan pembelian kembali. 

Seiring berjalannya waktu, perusahaan yang berdiri tahun 2010 ini memiliki nasabah-nasabah yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun LEM mengalami kesulitan keuangan dan necara pembayaran.

Meski demikian, LEM mengklaim masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang masih dapat dipakai secara maksimal untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para nasabah. Dengan kata lain, masih memungkinkan untuk menjalankan roda perusahaan. 

LEM menjelaskan pendapatan utama perusahaannya bersumber dari penjualan produk investasi emas dan investasi di bidang pertambangan batubara kepada pihak ketiga. Oleh karena ketidakstabilan harga emas dan usaha pertambangan batubara menyebabkan penurunan pendapatan LEM.

Saat permohonan PKPU ini diajukan ke pengadilan, permohonan kepailitan yang diajukan nasabah LEM, Suryadharma dan kawan-kawan tertangal 8 April 2013. Merujuk ketentuan Pasal 229 ayat 3 UU Kepailitan, permohonan PKPU yang diajukan LEM harus diputuskan terlebih dahulu. 

Selain meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU-nya, LEM juga meminta pengadilan mengangkat Freddy Simatupang, Darwin Aritonang, dan Maddenleo T Siagian.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ferdinan memutuskan untuk menangguhkan permohonan kepailitan yang telah diajukan oleh nasabah Suryadharma terlebih dahulu. Majelis Hakim akan terlebih dahulu memeriksa dan memutuskan permohonan PKPU. "Perkara kepailitan ditangguhkan terlebih dahulu. Selanjutnya memeriksa perkara PKPU," ujarnya. 

Rencananya sidang bakal kembali digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembuktian dari LEM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×