kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Lautan Emas Mulia digugat pailit nasabah


Rabu, 01 Mei 2013 / 20:31 WIB
Lautan Emas Mulia digugat pailit nasabah
ILUSTRASI. Malware Joker berulah lagi! Hapus 7 aplikasi Android ini dari HP Anda supaya aman


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Satu lagi perusahaan investasi emas yang digugat pailit. Kali ini, giliran PT Lautan Emas Mulia yang menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan para nasabahnya.

"Termohon memiliki utang terhadap nasabah terkait investasi emas," kata Kuasa Hukum nasabah RM Rahyono Abikusno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Berdasarkan berkas permohonannya No. 21/Pdt.Sus/Pailit/2013, Suryadharma Budihardjo, bersama dua nasabah lainnya yakni Stevanus Cahya Utama dan Kelvin mengajukan permohonan kepailitan ini. Kasus bermula saat Suryadharma dan kawan-kawan tertarik produk investasi emas yang ditawarkan oleh LEM. 

Suryadharma membeli emas dengan sistem konvensional pada tanggal 12, 20 November dan 3 Desember 2012 kepada LEM seberat total 1000 gram dengan lempengan emas per unit seharga Rp 709.800. Tanggal 18 Maret 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali kepada Suryadharma utang pokok ditambah utang bonus satu bulan sebesar Rp 195.195.000. 

Tertanggal 27 Novemper 2012, Stevanus membeli emas seberat 200 gram dengan masa kontrak tiga bulan. Terhitung 2 April 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali kepada Stevanus utang pokok dan bonus sebesar Rp 39.039.000. 

Tertanggal 21 September 2012, Kelvin membeli emas seberat 1000 gram. Pada 27 Maret 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali ke Kelvin utang dan bonus senilai Rp 195.195.000. Sampai permohonan ini diajukan ke Pengadilan, LEM belum memenuhi kewajibannya terkait utang-utang tersebut. 

Padahal, Suryadharma sudah mengirimkan somasi dua kali tertanggal 28 aret dan 1 April 2013. Meminta supaya segara ada penyelesaian terkait utang-utang tersebut. Lantaran tidak ada penyelesaian, Suryadharma mengajukan upaya kepailitan untuk mendapatkan pelunasan.

Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonan kepailitannya lantaran telah terpenuhinya ketentua Pasal 15 ayat 1 UU tentang kepilitan dan PKPU. Suryadharma juga meminta majelis hakim mengangkat Freddy Simatupang, Darwin Aritonang, dan Maddenleo T Siagian selaku kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×