kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lautan Emas Mulia digugat pailit nasabah


Rabu, 01 Mei 2013 / 20:31 WIB
Lautan Emas Mulia digugat pailit nasabah
ILUSTRASI. Malware Joker berulah lagi! Hapus 7 aplikasi Android ini dari HP Anda supaya aman


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Satu lagi perusahaan investasi emas yang digugat pailit. Kali ini, giliran PT Lautan Emas Mulia yang menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan para nasabahnya.

"Termohon memiliki utang terhadap nasabah terkait investasi emas," kata Kuasa Hukum nasabah RM Rahyono Abikusno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Berdasarkan berkas permohonannya No. 21/Pdt.Sus/Pailit/2013, Suryadharma Budihardjo, bersama dua nasabah lainnya yakni Stevanus Cahya Utama dan Kelvin mengajukan permohonan kepailitan ini. Kasus bermula saat Suryadharma dan kawan-kawan tertarik produk investasi emas yang ditawarkan oleh LEM. 

Suryadharma membeli emas dengan sistem konvensional pada tanggal 12, 20 November dan 3 Desember 2012 kepada LEM seberat total 1000 gram dengan lempengan emas per unit seharga Rp 709.800. Tanggal 18 Maret 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali kepada Suryadharma utang pokok ditambah utang bonus satu bulan sebesar Rp 195.195.000. 

Tertanggal 27 Novemper 2012, Stevanus membeli emas seberat 200 gram dengan masa kontrak tiga bulan. Terhitung 2 April 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali kepada Stevanus utang pokok dan bonus sebesar Rp 39.039.000. 

Tertanggal 21 September 2012, Kelvin membeli emas seberat 1000 gram. Pada 27 Maret 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali ke Kelvin utang dan bonus senilai Rp 195.195.000. Sampai permohonan ini diajukan ke Pengadilan, LEM belum memenuhi kewajibannya terkait utang-utang tersebut. 

Padahal, Suryadharma sudah mengirimkan somasi dua kali tertanggal 28 aret dan 1 April 2013. Meminta supaya segara ada penyelesaian terkait utang-utang tersebut. Lantaran tidak ada penyelesaian, Suryadharma mengajukan upaya kepailitan untuk mendapatkan pelunasan.

Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonan kepailitannya lantaran telah terpenuhinya ketentua Pasal 15 ayat 1 UU tentang kepilitan dan PKPU. Suryadharma juga meminta majelis hakim mengangkat Freddy Simatupang, Darwin Aritonang, dan Maddenleo T Siagian selaku kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×