kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 04:50 WIB
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Mau mudik akhir pekan ini, simak aturannya

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut. 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×