kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.724   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 04:50 WIB
Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Mau mudik akhir pekan ini, simak aturannya

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut. 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×