Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Kebakaran Lapas Tangerang menyebabkan banyak narapidana (napi) tewas.
Bagaimana Lapas Tangerang bisa terbakar? Berikut penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kebakaran Lapas Tangerang
Menurut Yasonna, sebanyak 41 orang napi tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut. Dari 41 korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dua korban lain kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan warga negara asing (WNA). "Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar dia pada awak media, Rabu
Kemenkumham telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut. Dia menambahkan, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba. Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga," sambung dia.
Baca juga: Lapas kelas 1 Tangerang kebakaran, 41 orang meninggal dunia
Kronologi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Yasonna mengatakan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB. "Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas, pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat. Hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang ke Lapas Kelas I Tangerang. Yasonna menyebut, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang. "Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap," kata Yasonna.
"Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit," ucap dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik. "Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut," ujar Yasonna.
Lapas Kelas I Tangerang berusia 42 tahun
Yassona menjelaskan bahwa, Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah jadi menginjak 42 tahun.
"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna.
"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata dia.
Semoga kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kondisi lapas di wilayah lain yang cenderung overload.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "41 Napi Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dua Korban WN Portugal dan Afrika Selatan",
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang tewaskan 41 orang, ini kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News