kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar aturan merokok, tunjangan PNS DKI dipotong


Rabu, 12 Desember 2012 / 10:51 WIB
Langgar aturan merokok, tunjangan PNS DKI dipotong
ILUSTRASI. Analis menyarankan investor akumulasi bertahap bila IHSG turun ke bawah level 6.000. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku serius dengan rencananya memotong tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) pada semua PNS yang terbukti melanggar aturan dilarang merokok. Suka atau tidak, aturan itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kami cuma minta jangan merokok di dalam ruangan. Bukan soal kasihan atau enggak, kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Saat ditanya tentang upaya penambahan fasilitas untuk para perokok, Basuki menjawab hal itu belum menjadi pikirannya. Pasalnya, ia menilai aktivitas merokok sangat mengganggu masyarakat lain.

Menurutnya, asap rokok akan tetap menyebar walaupun dibuat ruangan khusus perokok. "Kenapa pesawat bisa bebas asap rokok? Saya bukan antirokok, tapi saya akan ladeni perdebatan kalau di pesawat sudah boleh merokok," ujarnya.

Basuki memang serius mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas pada semua pelanggarnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok diperkuat dengan draf yang baru akan dirancang. Penguatan dilakukan karena Pergub yang ada dinilai belum optimal implementasinya.

Ada beberapa usulan yang bakal asuk dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat pada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

Jumlah TKD terendah adalah Rp 2,9 juta per bulan. Untuk swasta, sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya.

Meski belum diputuskan, ancaman sanksi untuk pengelola gedung adalah menunda IMB, dan menunda perpanjangan KIR untuk angkutan umum.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Yayasan Lembagan Konsumen Indonesia (YLKI), 50% mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat anti asap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40%, kantor pemerintah 42%, tempat ibadah 44%, kesehatan 63%, dan angkutan umum 0%. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×