kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.313   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.413   15,12   0,20%
  • KOMPAS100 1.042   -2,83   -0,27%
  • LQ45 788   -0,57   -0,07%
  • ISSI 247   -0,50   -0,20%
  • IDX30 409   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 469   2,31   0,49%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 130   0,22   0,17%

LAN minta usia pensiun diseragamkan


Kamis, 30 September 2010 / 17:15 WIB
LAN minta usia pensiun diseragamkan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengeluhkan batasan umur pensiun di pemerintahan pusat dan daerah. Sebab, setiap lembaga punya aturan tersendiri soal umur pensiun bagi pegawainya.

Hal ini diungkapkan Asmawi dalam rapat dengan DPR membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dia mencontohkan seperti umur pensiun bagi jaksa dan kepolisian.

Usia pensiun di Kejaksaan adalahh 62 tahun sementara di Kepolisian 58 tahun. “Itu aneh-aneh umurnya,” ujarnya, Kamis (30/9).

Hal ini juga mengakibatkan pemerintahaan di daerah pun menjadi senak-enaknya juga menyusun umur yang memasuki masa pensiun. “Masing-masing daerah itu beda-beda ada yang 56, ada yang 57, ada yang 58 dan ada juga yang 60 tahun,” pungkasnya.

Makanya ia berharap dalam revisi beleid ini bisa menyelesaikan soal kepastian umur di seluruh kementerian dan lembaga menjadi lebih seragam dan teratur. Selain soal masa pensiun, beleid ini juga bisa mengatur proses perekrutan pegawai hingga tidak membengkak jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×