Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah meminta maskapai tidak menaikkan tarif melampaui batas atas seperti tercantum dalam aturan menteri perhubungan. Jika melanggar, pemerintah mengancam mengurangi rute penerbangan maskapai tersebut.
Asal tahu saja, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tata cara perhitungan tarif batas atas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengakui harga tiket pesawat menjelang Lebaran kian mengkhawatirkan. Sebagai contoh tiket penerbangan maskapai layanan penuh (full service) seperti Garuda Indonesia rute Jakarta-Solo untuk penerbangan 26 Agustus seharga Rp 938.000 per penumpang sedangkan tarif batas atas Rp 1,036 juta.
Namun, Lion Air sebagai maskapai layanan minimum tanpa memberikan layanan tambahan untuk rute dan jadwal yang sama berani menjual tiket seharga Rp976.500 atau lebih tinggi Rp 38.500 dari Garuda.
Melonjaknya harga tiket lantaran permintaan tahun ini naik. Tahun ini, jumlah penumpang angkutan udara diperkirakan naik sebesar 15% menjadi 2,4 juta orang. Penyebabnya karena banyak pengguna kereta api jarak jauh beralih menggunakan pesawat.
Freddy sudah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti untuk memberikan peringatan bagi maskapai yang melanggar. "Supaya mereka (maskapai) tahu tidak bisa menggunakan momentum mencari keuntungan sebesar besarnya," katanya, Senin (22/8).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menegur lima maskapai reguler yang melanggar tarif batas atas. Kelimanya yaitu Trigana Air, Merpati Nusantara Airlines, Travel Express (Express Air), Pelita Air Service dan Susi Air.
Pada angkutan Lebaran 2011 ini, jumlah pesawat beroperasi 332 unit dengan kapasitas 4,17 juta penumpang. Pada Lebaran tahun lalu, jumlah pesawat tersedia sebanyak 246 unit dengan kapasitas penumpang sebanyak 3,49 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News