kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lama DPO, mantan dirut Transjakarta akhirnya ditangkap


Sabtu, 05 September 2020 / 07:30 WIB
Lama DPO, mantan dirut Transjakarta akhirnya ditangkap
ILUSTRASI. Tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (4/9) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara. 

Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard pun membeberkan awal pula penangkapan Donny. 

Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. "Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaannya” ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9). 

Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. 

Baca Juga: 73% Komuter Jabodetabek pengguna transportasi online memilih Grab

"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya. 

Sebelumnya, Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018. 

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lama DPO, Mantan Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap".

Selanjutnya: Pemerintah pusat minta Pemprov DKI evaluasi kebijakan ganjil genap, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×