kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Lakukan kekerasan seksual terhadap anak, berikut hukuman bagi pelakunya


Rabu, 06 Januari 2021 / 19:10 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

2. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun. 

3. Rehabilitasi

Untuk pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik, serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan. 

Sementara untuk pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan. 

4. Pengumuman identitas pelaku

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, atau media sosial. 

Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.

Selanjutnya: Yuk ajak anak belajar cara melindungi diri dari kekerasan seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×