kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Lakukan kekerasan seksual terhadap anak, berikut hukuman bagi pelakunya


Rabu, 06 Januari 2021 / 19:10 WIB
Lakukan kekerasan seksual terhadap anak, berikut hukuman bagi pelakunya


Penulis: Virdita Ratriani

2. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun. 

3. Rehabilitasi

Untuk pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik, serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan. 

Sementara untuk pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan. 

4. Pengumuman identitas pelaku

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, atau media sosial. 

Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.

Selanjutnya: Yuk ajak anak belajar cara melindungi diri dari kekerasan seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×