Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah kembali memberikan sanksi berupa penyaluran dana alokasi umum (DAU) ke daerah dalam bentuk nontunai lewat penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan jatuh tempo tiga bulan. DAU nontunai kedua pada tahun ini rencananya akan disalurkan bulan depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, besaran DAU yang akan disalurkan dalam bentuk SPN mencapai Rp 210,66 miliar.
Adapun penyaluran nontunai tersebut akan dilakukan untuk tiga daerah, yakni Provinsi Riau dengan besaran Rp 61,48 miliar, Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 103,92 miliar, dan Kabupaten Berau dengan besaran Rp 45,26 miliar.
Lebih lanjut menurut Boediarso, hingga saat ini pihaknya telah melakukan persiapan penyaluran DAU nontunai tersebut dilakukan hingga penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan (KMK) serta penyampaian surat permintaan penerbitan SBN dari Dirjen Perimbangan Keuangan kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR)
"Selanjutnya Dirjen PPR akan menyampaikan permintaan kepada Bank Indonesia untuk melakukan settlement pada tanggal 1 Juli 2016," kata Boediarso kepada KONTAN, Senin (27/6).
Penyaluran DAU dalam bentuk SPN bulan depan merupakan kali kedua setelah dilakukan pada bulan April 2016. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Pada April lalu, jumlah DAU yang dikonversi ke dalam bentuk nontunai lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 359 miliar. Tak hanya itu, jumlah daerah yang menerima DAU nontunai April 2016 juga lebih banyak, yaitu untuk enam daerah meliputi Provinsi Riau, Jawa Barat, Banten, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News