kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.565   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lagi, KPK periksa empat anggota DPRD DKI


Selasa, 07 Juni 2016 / 11:07 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Nama-nama familiar dari anggota DPRD DKI antara lain Ketua fraksi Partai Hanura DPRD DKI Muhamad 'Ongen' Sangaji, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Hasbiallah dari fraksi PKB, dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/).

Ongen, saat tiba di KPK, mengaku pemeriksaannya dalam kapasitas sebagainya anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. "Saya belum tahu karena saya dipanggil terkait Baleg," kata Ongen di KPK.

Ongen diduga memiliki banyak informasi mengenai suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta itu.

Dia juga disebut-sebut ikut dalam pertemuan di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama anggota DPRD DKI lainnya saat pembahasan Raperda itu tengah berjalan.

Dalam pertemuan itu turut hadir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Presiden Direktur PT Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai uang pelicin atau 'fee' untuk memuluskan pembahasan Raperda tersebut.
"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut sebelumnya.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×