kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Nazaruddin untuk Anas Urbaningrum


Senin, 26 Agustus 2013 / 12:09 WIB
KPK periksa Nazaruddin untuk Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Beberapa BPD akan membagikan dividen kepada pemegang saham. Mereka adalah Bank BJB, Bank Sumut dan Bank Jatim.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di kantornya hari ini (26/8). Namun berbeda dari sebelumnya, ia dimintai keterangan sebagai saksi atas rekannya mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbangingrum terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.

"Diperiksa sebagai saksi AU," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (27/8).

Hingga berita ini diturunkan, Nazar masih menjalani pemeriksaan penyidik. Terpidana kasus wisma atlet itu ternyata sudah berada di kantor KPK sejak kemarin. Ia khusus didatangkan dari LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani pemeriksaan kali ini.

Sementara itu terkait perkara Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya kini tengah mendalami kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Konggres tersebut diduga menerima aliran dari proyek Hambalang.

Dalam kasus ini, Anas ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×