kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, CIMB Niaga & UOB gugat debitur


Kamis, 22 Januari 2015 / 10:39 WIB
Lagi, CIMB Niaga & UOB gugat debitur
ILUSTRASI. Ada Ketentuan Minimal Dana Usaha Unit Syariah, Bank Jago Siap Penuhi Hal Itu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/01/2022.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank CIMB Niaga Tbk dan UOB Indonesia kembali menyeret salah satu debiturnya ke pengadilan niaga. Kali ini, dua bank itu mengajukan restrukturisasi utang melalui pengadilan atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaba Garmindo, eksportir pakaian di Cikupa, Tangerang Banten.

Permohonan PKPU itu diajukan oleh Yuhelson, kuasa hukum CIMB Niaga dan UOB ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Januari 2015.

Berdasarkan berkas permohonan PKPU, dua bank itu turut menyeret pendiri Jaba Garmindo, Djoni Gunawan, lantaran berstatus sebagai penjamin utang Jaba. "Jaba memiliki kredit macet sejak tahun 2014 senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB dan UOB," tulis Yuhelson dalam berkas gugatannya.

Perkara ini bermula saat  Jaba Garmindo mendapat fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga. Mereka meneken perjanjian kredit pada 27 Juli 2011 dan 14 April 2014. Fasilitas kredit itu berupa pinjaman transaksi khusus, kredit ekspor, negosiasi wesel ekspor atau diskonto wesel ekspor. “Juga pinjaman investasi dan letter of credit (L/C)," terang Yuhelson.

Namun, sejak 27 April 2014, pembayaran Jaba Garmindo mulai tersendat. Alhasil, CIMB Niaga melayangkan surat somasi tiga kali ke Jaba, yakni pada 14 Juli, 17 Desember, dan 24 Desember 2014 agar melunasi utang. Per 22 Desember 2014, CIMB Niaga mencatat, Jaba   Garmindo memiliki utang US$ 48,17 juta dan Rp 161,5 juta. 

Sedangkan utang Jaba Garmindo kepada Bank UOB berasal dari pemberian fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan foreign exchange. Fasilitas kredit itu diteken pada 2 Agustus 2006.

Seluruh kredit itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak 26 April 2014. Catatan Bank OUB,  per 7 Januari 2015, Jaba Garmindo memiliki utang US$ 32,75 juta dan 
Rp 73,42 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan penjelasan Jaba Garmindo maupun kuasa hukumnya. Pengadilan akan menggelar sidang lanjutan pada 22 Januari 2015 dengan agenda jawaban dari Jaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×