kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA


Selasa, 18 Februari 2014 / 22:34 WIB
Lagi, Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA
ILUSTRASI. 10 Hal Yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Meninggalkan Rumah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto


JAKARTA. PT Bank Mega Tbk terpaksa gigit jari. Sengketa antara PT Bank Mega Tbk melawan nasabah yakni PT Elnusa Tbk kini telah memiliki putusan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari lalu oleh majelis kasasi yakni Hamdan, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff.

Putusan MA ini berarti menguatkan putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai catatan dalam putusan itu hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 % pertahun.

Putusan ini tentu saja langsung disambut baik kubu Elnusa. Kini Elnusa masih menunggu salinan putusan kasasi ini. "Putusan ini sudah semestinya," kata kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Selanjutnya Elnusa akan menentukan langkah hukum meminta penetapan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Nanti melalui Aanmaning, pelaksanaan eksekusi sukarela," jelasnya.

Jika Bank Mega menolak melakukan eksekusi secara sukarela. Maka Elnusa akan mengajukan sita jaminan. "Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean bisa kami eksekusi," ujarnya.

Ahmad pun menegaskan pihaknya tidak risau jika Bank Mega menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Bank Indonesia telah meminta Bank Mega menyisihkan duit Rp 191 miliar di BI untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap. Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara menyebut telah menyerahkan urusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera mempelajari putusan MA ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar juga belum bisa memberikan tanggapan soal putusan MA ini. "Sampai saat ini kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya (18/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×