kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs pajak Yen Jepang ( JPY ) 8 Juli-14 Juli terhadap rupiah Rp 13.430,96 / 100 yen


Rabu, 08 Juli 2020 / 12:41 WIB
Kurs pajak Yen Jepang ( JPY ) 8 Juli-14 Juli terhadap rupiah Rp 13.430,96 / 100 yen
ILUSTRASI. A visitor washes Japanese yen banknotes and coins in water to pray for prosperity at Koami shrine in Tokyo's Nihonbashi business district, Japan, November 13, 2017. REUTERS/Toru Hanai


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 8 Juli - 14 Juli 2020. 

Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 18.014,52.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP)  berarti lebih tinggi sebesar Rp 323,66 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.690,86.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.045,71.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 31,71 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.014.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 12,04.

Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,19 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,85.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.262,3.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 231,95. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.853,50.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 54,27 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.799,23.

Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.372,48. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 42,60 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.329,88.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×