Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253
Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206.
Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan.
Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.
Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.813,91
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 65,45
dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 9.748,46.
Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.453,25.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 32,66 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 10.459,15.
Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 2.150,77.
SELANJUTNYA>>>
Update nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong tersebut naik sebesar Rp 13,69 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak terhadap rupiah pada pekan lalu yakni Rp 1.832,87.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan update besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) terhadap rupiah Rp 9.174,53.
Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk update mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) meningkat terhadap rupiah Rp 37,18.
Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Dollar Selandia Baru terhadap rupiah sebesar Rp 9.137,35.
KURS PAJAK 1 JULI 2020 - 7 JULI 2020 | |||
Kurs | Dibandingkan Minggu Sebelumnya | ||
1 | Dollar Amerika Serikat (USD) | 14.253,00 | 47 |
2 | Dollar Australia (AUD) | 9.813,91 | 65,45 |
3 | Dollar Kanada (CAD) | 10.453,25 | -5,9 |
4 | Kroner Denmark (DKK) | 2.150,77 | 13,69 |
5 | Dollar Hong Kong (HKD) | 1.838,98 | 6,11 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) | 3.329,88 | 7,73 |
7 | Dollar Selandia Baru (NZD) | 9.174,53 | 37,18 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) | 1.477,86 | -4,43 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) | 17.690,86 | -0,86 |
10 | Dollar Singapura (SGD) | 10.235,55 | 53,49 |
11 | Kroner Swedia (SEK) | 1.529,04 | 19,94 |
12 | Franc Swiss (CHF) | 15.045,39 | 109,53 |
13 | Yen Jepang (JPY) | 13.317,14 | 42,49 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) | 10,29 | 0,11 |
15 | Rupee India (INR) | 188,35 | 1,88 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) | 46.338,01 | 176,39 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) | 85,07 | -0,52 |
18 | Peso Filipina (PHP) | 285,1 | 1,46 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.799,23 | 12,84 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) | 76,75 | 0,26 |
21 | Baht Thailand (THB) | 461,05 | 3,92 |
22 | Dollar Brunei Darussalam (BND) | 10.247,55 | 63,33 |
23 | Euro Euro (EUR) | 16.030,41 | 97,01 |
24 | Yuan Renminbi China (CNY) | 2.014,00 | 6,9 |
25 | Won Korea (KRW) | 11,85 | 0,11 |
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti kurs pajak untuk mata uang Dollar Singapura ( SGD ) yakni sebesar Rp 10.235,55.
Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Singapura (SGD) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 53,49 jika dibandingkan dengan kurs pajak Dollar Singapura (SGD) terhadap rupiah yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.182,06.
Sementara untuk update nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Brunei Darussalam (BND) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak terhadap rupiah sebesar Rp 10.247,55.
Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Dollar Brunei Darussalam (BND) terhadap rupiah ini naik Rp 63,33 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.184,22.
SELANJUTNYA>>
Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 1 Juli - 7 Juli Juni 2020.
Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 17.690,86.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) berarti lebih rendah sebesar Rp - 0,86 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.691,72.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.014,00.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 6,9 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.007,10.
Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini sebesar Rp 13.317,14 per 100 yen.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 42,49
jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.274,65.
Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 11,85.
Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,11 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,74.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.
Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 97,01.
Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 15.933,4.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.799,23.
Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 12,84 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.786,39.
Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.329,88.
Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 7,73 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.322,15.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News