kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kurator Anugerah Tapin ditagih pajak


Kamis, 03 September 2015 / 17:16 WIB
Kurator Anugerah Tapin ditagih pajak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemberesan aset PT Anugerah Tapin Persada (ATP), dalam pailit, tinggal selangkah lagi.

Meski begitu, para kurator mengakui mendapat hambatan dalam hal pembayaran tagihan.

"Hanya masalah pembayaran kepada pajak saja yang tagihannya datang setelah mau penutupan," ungkap salah satu kurator ATP William E. Daniel di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Memang pada awalnya, pajak tak terdaftar sebagai salah satu kreditur dalam perkara pailit ATP.

Tagihan pajak datang setelah para kurator telah melakukan eksekusi. Adapun sampai saat ini kurator hanya mengeksekusi proyek yang dikerjakan oleh ATP.

"Setelah kurator dalami memang debitur tak memiliki aset," tambah William.

Proyek tersebut berupa pembangunan jalan batubara sepanjang 28,6 Km dan pelabuhan dengan luas 5,5 hektare.

Kedua proyek itu sudah terjual dengan total nilai Rp 90 miliar. Namun sayangnya, William enggan mengatakan kapan penjualan tersebut berlangsung.

Lalu berapa tagihan yang harus dibayarkan ke pajak?

Nah berdasarkan perhitungan pajak, biaya yang perlu dibayarkan adalah melalui perhitungan penghasilan (PPH) dimana, pajak progresif 28% dari hasil penjualan.

Meski sudah ada perhitungan William bilang, masih belum ketahuan berapa nilai pastinya.

"Kalau dari penjualan proyek itu mendapat untung maka bayar pajak kalau rugi ya tak bayar pajak," ungkap dia.

Hingga saat ini dirinya masih terhambat oleh data. Data tersebut yakni biaya pembangunan (cost of constraction) dari debitur untuk membangun kedua proyek tersebut.

Tapi sayangnya, hingga kini debitur tak kooperatif untuk memberikan data terkait.

"Yang pasti saldo di kami saat ini tinggal Rp 11,5 miliar," kata dia.

Sekadar informasi saldo yang berawal dari Rp 90 miliar itu sudah kurator bayarkan kepada para kreditur sebelumnya dan saat ini tersisa Rp 11,5 miliar.

Sekadar informasi, berdasarkan putusan pailit para kreditur ATP antara lain, Thaha Engineering Group yang punya klaim utang sebesar Rp 327 juta, Horizon Asia Resources Ltd US$ 8,75 juta, PT Bara Andalan Resources sebesar Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura sebesar Rp 48 juta dan Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.

"Nah, sisa pembayaran tersebut lah yang menjadi persoalan, apakah dibayarkan pajak atau untuk pembayaran kepada kreditur," jelas William.

Lantaran belum tau pasti berapa nominal tagihan kepada pajak, tim kurator pun akan mengadakan pertemuan bilateral kepada pihak pajak.

Kalau dalam perhitungannya, tagihan tersebut kurang dari Rp 11,5 miliar, maka sisa dari pembayaran tersebut dapat dibayarkan kembali para kreditur.

Namun sebaliknya, kalau tagihan tersebut lebih dari Rp 11,5 miliar maka yang menanggung kekurangan tersebut adalah kurator.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 yang mengatur, dalam hal wajib pajak pailit, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak pailit tersebut akan diwakili oleh kurator.

Selain itu, William juga melanjutkan, pembayaran kepada pajak ini juga sebagai syarat untuk dirinya menutup perkara ini.

Hal itu lantaran, setiap kurator yang ingin melakukan penutupan dalam perkara pailit harus membuat surat pemberitahuan (SPT) berapa pembayaran dan berapa penjualan, termasuk kepada pajak.

Sekadar mengingatkan, ATP divonis pailit karena memiliki utang kepada Thaha sebesar Rp 327 juta dan Horizon US$ 8,75 juta. Hingga jatuh tempo, Anugerah tidak kunjung melunasi utang tersebut. Selain Thaha dan Horizon juga memiliki kreditur lain. Mereka adalah PT Bara Andalanu Resources dengan utang Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura Rp 48 juta dan Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.

Anugerah Tapin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur. Perusahaan ini sempat dikuasai Lehman Brothers, perusahaan yang masuk lima besar bank investasi di Amerika Serikat yang bangkrut 2008 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×