Reporter: Yudho Winarto | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Anugerah Tapin Persada (ATP) meyakinkan bahwa proses pekerjaan pembangunan proyek jalan khusus dan pelabuhan khusus batu bara senilai US $37juta di Desa Margasari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan masih tetap berjalan. Artinya, tidak ada alasan Tapin dipailitkan.
"Proyek pembangunan underpass tetap jalan sampai sekarang. Ini mematahkan dalil pemohon yang menyatakan proyek itu sudah berhenti tanpa pemberitahuan yang jelas," tegas Marcelinus K.Rajasa, Kuasa Hukum Tapin Anugerah Persada, Senin (2/11).
Hal itu diperkuat oleh dua saksi yang dihadirkan ATP, yaitu Gusti Perdana Kusuma, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan komisi III dan Djunadri Musran, mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel komisi III.
Keduanya menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan underpass masih jalan. "Berdasarkan kunjungan pada 3 September 2009 di lokasi proyek, pekerjaan masih jalan," kata Gusti Perdana dalam kesaksiannya.
Gusti menambahkan, permohonan pailit akan berimbas pada kegiatan arus pengangkutan batubara jika dikabulkan. "Jalan itu nantinya untuk angkutan batu bara. Jika terhenti, maka berdampak pada arus pengangkutan batu bara dan warga sekitar dimana proyek itu menjadi jalan satu-satunya," tambah Gusti.
Kasus ini bermula dari pembangunan proyek jalan khusus dan pelabuhan khusus batu bara KM 101 sepanjang 28,6 KM dan terminal batu bara di Desa Margasari Kabupaten Tapin, Kalsel.
Kasus ini melibatkan PT Thaha Engineering Group, Horizon Asia Resources Ltd, dan ATP. Ketiga pihak tersebut terlibat dalam perjanjian pelaksanaan proyek.
Seiring berjalannya waktu, Thaha menuduh pihak ATP telah wanprestasi dalam perjanjian kerjasama. Thaha (pemohon I) mengklaim mempunyai tagihan jatuh tempo pada 25 Juli dan 25 Agustus 2009 senilai Rp163,548 juta. Sementara Horizon Asia (Pemohon II) memiliki klaim tagihan jatuh tempo sebesar US$8,75 juta pada 26 Agustus 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News