kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Dipailitkan Pengadilan, Anugerah Tapin Masih Belum Menentukan Sikap


Senin, 09 November 2009 / 14:46 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Pihak PT Anugerah Tapin Persada belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menyatakan pailit. "Kami masih pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami bicarakan dengan klien kami. Pasti ya kecewa," kata Marcelinus K Rajasa, kuasa hukum PT Anugerah Tapin Persada, Senin (9/11).

Sementara itu, kondisi sebaliknya tampak di pada pihak PT Thaha Engineering Group dan Horizon Resources Ltd selaku pemohon pailit. Imran Nating kuasa Hukum Thaha menyatakan kepuasanya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Apa yang diputuskan Majelis Hakim telah sesuai dengan gugatan permohonan pailit yang kita ajukan. Dimana Anugerah Tapin memiliki utang jatuh tempo ke pihak kami," jelasnya.

Imran juga mengaku tak gentar jika Anugerah mengajukan kasasi. Bahkan, ia yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Alasannya, pertimbangan hakim dalam memailitkan bekas anak usaha Lehman Brothers tersebut sudah tepat.

Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan Anugerah Tapin. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sugeng Riyono menilai Anugerah Tapin memiliki utang kepada Thaha sebesar Rp 327 juta dan Horizon US$8.75 juta yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×