Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test
JAKARTA. Pihak PT Anugerah Tapin Persada belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menyatakan pailit. "Kami masih pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami bicarakan dengan klien kami. Pasti ya kecewa," kata Marcelinus K Rajasa, kuasa hukum PT Anugerah Tapin Persada, Senin (9/11).
Sementara itu, kondisi sebaliknya tampak di pada pihak PT Thaha Engineering Group dan Horizon Resources Ltd selaku pemohon pailit. Imran Nating kuasa Hukum Thaha menyatakan kepuasanya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Apa yang diputuskan Majelis Hakim telah sesuai dengan gugatan permohonan pailit yang kita ajukan. Dimana Anugerah Tapin memiliki utang jatuh tempo ke pihak kami," jelasnya.
Imran juga mengaku tak gentar jika Anugerah mengajukan kasasi. Bahkan, ia yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Alasannya, pertimbangan hakim dalam memailitkan bekas anak usaha Lehman Brothers tersebut sudah tepat.
Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan Anugerah Tapin. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sugeng Riyono menilai Anugerah Tapin memiliki utang kepada Thaha sebesar Rp 327 juta dan Horizon US$8.75 juta yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News