kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Kurangnya tim pengawas tenaga kerja hanya alasan klasik


Rabu, 15 Desember 2010 / 23:45 WIB


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Ilham Syah menilai alasan Kemenakertrans bahwa pengawasan sistem ketenagakerjaan selama ini tidak bisa dilakukan maksimal karena masih sedikitnya jumlah tim pengawas, adalah alasan klasik dan hanya mencari pembenaran.

Pasalnya, kerja pengawasan tidaklah sulit. Bila Kemenakertas memiliki sistem pendataan yang baik mengenai perusahaan-perusahaan yang ada dalam dalam satu wilayah. "Misalnya di Jakarta Timur, Dinas Tenaga Kerja di wilayah itu harus punya data yang lengkap mengenai perusahan-perusahaan yang ada," ujarnya. Dengan itu, tim pengawas yang telah dibentuk bisa dengan efektif dan efisien memantau sepak terjang perusahan-perusaaan itu dalam menerapkan sistem ketenagakerjaan.

Kalau sudah ada pendataan yang baik menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tinggal meminta laporan rutin dari perusaan-perusaaan mengenai pelaksanaan sistem ketenakerjaan. Laporan rutin ini penting untuk memudahkan pengawasan. "Tetapi yang terjadi kan ada main mata antara petugas dan pihak perusahan," tudingnya.

Selain dengan cara seperti itu, Kemenakertrans juga bisa bekerjasama dengan serikat-serikat buruh yang ada suatu daerah untuk memantau adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Sehingga dengan itu, menurutnya pemerintah tidak perlu melakukan penambahan tim pengawas. "Serikat buruh bisa diajak kerjasama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×