kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.067   -50,20   -0,62%
  • KOMPAS100 1.120   -8,97   -0,79%
  • LQ45 819   -5,96   -0,72%
  • ISSI 281   -1,97   -0,69%
  • IDX30 431   -2,58   -0,59%
  • IDXHIDIV20 496   -5,12   -1,02%
  • IDX80 126   -0,58   -0,46%
  • IDXV30 136   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 138   -1,14   -0,82%

Kunjungan diperketat, pengacara Kaligis protes


Senin, 03 Agustus 2015 / 16:02 WIB
Kunjungan diperketat, pengacara Kaligis protes


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum OC Kaligis mempersoalkan proses penjengukan kliennya dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Alamsyah mengatakan untuk menjenguk Kaligis harus membuat permohonan yang ditujukan kepada penyidik.

" Baru hari ini, aturannya sudah diubah," katanya, Senin (3/8).

Sebelumnya, pihak Kaligis telah mendaftarkan kuasa hukum untuk bertemu dengannya. Namun, karena Kaligis berseteru dengan penyidik KPK pada Jumat (31/7) akhirnya peraturan diubah bahwa setiap tamu harus melapor kepada penyidik.

Asal tahu saja, keributan ini terjadi lantaran Kaligis menolak untuk menanda tangani surat perpanjangan penahanan selama 40 hari dan diperiksa. Saat itu, penjaga rutan mengusir kuasa hukumnya karena ribut dengan penyidik yang mengantarkan surat perpanjangan penahanan ke rutan.

Dengan adanya aturan baru tersebut anak Kaligis yang datang dari Manado batal bertemu dengan ayahnya. Alamsyah mengaku bila aturan ini tidak sesuai dengan KUHAP.

" Setiap besuk bikin surat permohonan, ini tidak dikenal dalam undang-undang hukum acara pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×