kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kuda Jokowi dari warga jadi milik negara


Kamis, 12 Oktober 2017 / 13:52 WIB
Kuda Jokowi dari warga jadi milik negara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuda pemberian warga yang dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ditetapkan sebagai milik negara.

"Sudah. Milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui pesan singkat, Kamis (12/10).

Sebelumnya, Jokowi melaporkan pemberian kuda jenis Sandalwood yang merupakan pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kuda senilai Rp 70 juta itu diberikan warga saat Jokowi menghadiri Festival Sandalwood pertengahan Juli 2017 lalu.

Selain Jokowi, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto juga melaporkan pemberian dua kuda jenis yang sama ke KPK.

KSAU melaporkan pemberian kuda itu pada 20 September 2017.

"Kita mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian (juga) KSAU," ujar Giri.

Giri melanjutkan, pelaporan itu sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri, TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalamnya.

Giri menambahkan, sejak Januari 2017 hingga 30 September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp 113.390.692.271.

Jenis barang gratifikasi yang dilaporkan beragam, meliputi jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucher dan sebagainya.

Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan pemberian dua kuda berwarna cokelat kehitaman ke KPK.

Kuda jenis Sandalwood itu merupakan pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat Jokowi menghadiri Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017.

Dua kuda jantan Sandalwood itu berusia tujuh tahun. Kuda tersebut diantar ke Istana Bogor oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat dan seorang dokter hewan.

Sebenarnya saat itu Jokowi tidak enak untuk menolak maupun mengembalikan kepada warga Sumba. Namun, akhirnya Jokowi memutuskan untuk melaporkannya ke KPK. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kuda dari Warga untuk Jokowi Ditetapkan Jadi Milik Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×