kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kubu Prabowo-Hatta mengubah subtansi gugatan


Jumat, 08 Agustus 2014 / 10:35 WIB
ILUSTRASI. Teh dan kopi bisa memicu asam lambung naik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memprotes langkah kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperbaiki berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. Pasalnya, KPU menganggap Prabowo-Hatta selaku pemohon telah mengubah substansi gugatan.

Protes itu disampaikan pengacara Adnan Buyung Nasution saat sidang lanjutan gugatan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8), setelah mendengar keterangan dari tim pengacara Prabowo-Hatta.

"Kami keberatan tambahan perbaikan pemohon yang ternyata berisi materi-materi baru, bukan sekedar (memperbaiki) redaksional dan (revisi) di luar permohonan," kata Buyung.

Buyung mengatakan, sikap pemohon yang mengubah subtansi guguatan mempersulit pihaknya. "Bukan saja mempersulit, tapi tidak adil buat kami," kata Buyung.

Untuk itu, Buyung meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan waktu tambahan kepada pihaknya untuk menjawab gugatan Prabowo-Hatta.

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi memberi nasihat kepada Prabowo-Hatta terkait berkas gugatan dalam sidang perdana, Rabu (6/7). Tim pasangan nomor urut satu itu lalu memasukan berkas gugatan yang sudah direvisi pada Kamis (7/8). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×