kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.815   35,00   0,22%
  • IDX 7.203   69,05   0,97%
  • KOMPAS100 1.106   12,68   1,16%
  • LQ45 877   8,98   1,04%
  • ISSI 220   3,08   1,42%
  • IDX30 449   5,14   1,16%
  • IDXHIDIV20 542   6,21   1,16%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   1,44   1,08%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Kubu Prabowo-Hatta mengubah subtansi gugatan


Jumat, 08 Agustus 2014 / 10:35 WIB
Kubu Prabowo-Hatta mengubah subtansi gugatan
ILUSTRASI. Teh dan kopi bisa memicu asam lambung naik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memprotes langkah kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperbaiki berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. Pasalnya, KPU menganggap Prabowo-Hatta selaku pemohon telah mengubah substansi gugatan.

Protes itu disampaikan pengacara Adnan Buyung Nasution saat sidang lanjutan gugatan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8), setelah mendengar keterangan dari tim pengacara Prabowo-Hatta.

"Kami keberatan tambahan perbaikan pemohon yang ternyata berisi materi-materi baru, bukan sekedar (memperbaiki) redaksional dan (revisi) di luar permohonan," kata Buyung.

Buyung mengatakan, sikap pemohon yang mengubah subtansi guguatan mempersulit pihaknya. "Bukan saja mempersulit, tapi tidak adil buat kami," kata Buyung.

Untuk itu, Buyung meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan waktu tambahan kepada pihaknya untuk menjawab gugatan Prabowo-Hatta.

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi memberi nasihat kepada Prabowo-Hatta terkait berkas gugatan dalam sidang perdana, Rabu (6/7). Tim pasangan nomor urut satu itu lalu memasukan berkas gugatan yang sudah direvisi pada Kamis (7/8). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×