kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sidang Sesuai UU Berlaku


Senin, 22 April 2024 / 10:32 WIB
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sidang Sesuai UU Berlaku
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran, Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait jalanya persidangan putusan  Mahkaha Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024. 

Yusril meminta untuk MK membuat keputusan berdasarkan Undang-Undang (UU) dan bukti persidangan, bukan karena memperbaiki citra karena telah meloloskan putra presiden yaitu Gibran untuk maju sebagai cawapres kala itu. 

"Jangan hanya hanya karena ingin menaikan citra, MK lantas mengabulkan permohonan yang tidak benar, MK harus bekerja sesuai rel-nya," ungkap Yusril di Gedung MK, Senin (22/4). 

Menurutnya, memutuskan perkara sengketa pilpres ini harus didasarkan pada fakta yang ada. Pihaknya juga menegaskan telah membatah semua tuduha yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Anies BaswedanMuhaimin Iskandar mupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang MK. 

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ganjar: Kita Percayakan Pada Majelis Hakim

Termasuk juga tuduhan membeli surat rakyat melalui penyaluran bantuan sosial. Bahkan menurutnya, berdasarkan pernyataan saksi, ahli dan pihak lain yang dihadirkan termasuk menteri selama sidang sebelumnya menunjukkan gugatan itu tidak mendasar. 

"Dari saksi-saksi yang dihadirkan baik Bawaslu dan para menteri sama sekali tidak memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan para pemohon,” ungkapnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).  

Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×