Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar kembali digelar dengan menghadirkan saksi meringankan dari kubu Antasari. Dua saksi yang dihadirkan adalah pakar teknologi informasi, Agung Harsoyo dan Aldo Agus Dian dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, mengatakan bahwa dua saksi tersebut untuk memeriksa terkait dakwaan jaksa yang menilai Antasari mengirim pesan ancaman kepada Nasrudin.
Agung mengatakan, dari hasil analisisnya terhadap telepon seluler selama kurun waktu Januari hingga Februari 2009 tidak ada ancaman pesan singkat dari Antasari. "Yang paling mungkin, pesan ancaman melalui web server," ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Agung bilang, dia dapat hardcopy terkait pesan singkat dan tidak ada sama sekali pesan ancaman. Ia bilang menurut regulasi telekomunikasi terkait sejumlah kiriman pesan singkat ada perbedaan penyimpanan sebuah pesan singkat. "Kalau kebijakan baru itu rata-rata enam bulan disimpan, dalam proses CDR itu Telkomsel disimpan selamanya," tandasnya.
Tapi, bisa jadi kubu Antasari bakal kecewa, pasalnya berdasarkan keterangan panitera, operator menolak memberikan sejumlah data yang diminta pengadilan terkait data CDR dan data pesan singkat yang masuk dan keluar. "Kemarin operator keberatan karena undang-undang melarang, dan mengatakan tidak ada kewajiban operator memberikan data," ujar Hakim Herry Swantoro.
Meski pakar teknologi informasi tidak menemukan adanya SMS ancaman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cirus Sinaga mengaku memiliki bukti berupa CDR dari operator. Lo?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News