Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Handika Honggowongso, anggota tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum, menyatakan fasilitas dan bantuan dukungan yang diberikan kliennya sehingga Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI bisa terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010, adalah bagian gratifikasi.
Dengan kata lain, kata dia, SBY selaku Presiden telah menerima gratifikasi. "Artinya apa? Artinya, SBY selaku Presiden juga mendapat 'fasilitas atau gratifikasi' terkait Kongres Partai Demokrat itu," kata Handika usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurut Handika, Anas sudah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang 'gratifikasi' yang diterima SBY itu.
Menurutnya, Anas menyampaikan ke penyidik, bahwa dirinya lah yang membantu SBY selaku Presiden RI bisa terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina PD dalam Kongres PD di Bandung pada Mei 2010.
Mulanya, SBY memanggil Anas pada saat berlangsung kongres tersebut. SBY pun meminta Anas dengan sejumlah pendukungnya di DPD dan DPC, agar bisa terpilih menjadi ketua dewan pembina secara aklamasi.
Anas melaksanakan permintaan SBY itu, meski dia tahu SBY tidak mendukungnya terpilih menjadi Ketua Umum PD di kongres itu.
"Maka Mas Anas memberikan arahan kepada pendukungnya untuk juga memilih SBY sebagai ketua dewan pembina dan berhasil. Yang dilobi adalah ketua DPD dan DPC yang mempunyai suara," ungkap Handika.
Dalam perkara Anas, pihak KPK mendalami aliran dana proyek diduga hasil korupsi yang terkait kegiatan-kegiatan di dalam Kongres PD yang berlangsung 2010 itu. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News