Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Poempida Hidayatullah, mengingatkan kubu Aburizal Bakrie untuk tidak lagi menggunakan simbol Partai Golkar ketika surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly turun.
Menurut Poempida, SK tersebut menandakan bahwa kubu Agung Laksono adalah yang sah secara hukum. "Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang memakai panji-panji dan simbol Golkar sebagai institusi," kata Poempida, Sabtu (21/3).
Poempida tak mempermasalahkan langkah Aburizal yang kini mencoba menggugat keabsahan kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam konflik dualisme parpol seperti yang terjadi di Golkar, lanjut dia, adalah hal wajar apabila terdapat perbedaan posisi dan persepsi politik masing-masing individu.
Namun dia mengingatkan, upaya hukum yang ditempuh Aburizal tersebut tidak serta merta menunda keabsahan SK yang dikeluarkan Kemenkumham. Pengesahan Golkar kubu Agung oleh Kemenkumham baru batal apabila gugatan Aburizal dikabulkan oleh pengadilan.
"Jika memang ada pelanggaran, dalam prosesnya kan memang hak setiap warga negara untuk mempertanyakannya secara hukum yang berlaku," ucap Poempida yang pernah dipecat oleh Aburizal ini.
Hal yang terpenting, lanjut Poempida, konflik internal Golkar ini harus diselesaikan dengan baik, tidak dengan cara-cara kekerasan atau anarkisme.
"Karena kader-kader Golkar itu orientasinya kekaryaan. Senang berkarya dan kreatif. Hampir setiap kegaduhan politik yang ada dapat diselesaikan dengan baik di Golkar. Walau pun terkadang menyisakan basis-basis permusuhan politik, kader golkar selalu bersikap civilized (beradab)," ujar Poempida.
Agung Laksono telah mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada 17 Maret lalu. Puluhan nama kader Golkar yang sebelumnya berada di kubu Aburizal Bakrie juga masuk ke dalam susunan kepengurusan tersebut.
Namun, kubu Aburizal melawan keputusan pemerintah. Mereka mengajukan gugatan putusan Yasonna ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Hingga Jumat (20/3/2015) kemarin, Kemenkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan Menteri terkait kepengurusan baru Partai Golkar. Menurut dia, masih ada kekurangan dalam berkas yang belum diserahkan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Sampai sekarang belum ada (SK) tuh. Karena ada kekurangan akta, tadi saya juga sudah minta untuk dikirimkan," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News