kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso


Minggu, 24 November 2019 / 21:27 WIB
Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso
ILUSTRASI. Pengacara Maqdir Ismail (kanan)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Maqdir meyakini, alasan pengalihan ini tidak mempunyai landasan hukum, yakni mufakat itu hanya kesepakatan agar BPPN melakukan penagihan terhadap PT GWP, bukan melakukan penjualan piutang, dan untuk melakukan penagihan,  BPPN harus mendapatkan surat kuasa khusus dari kreditur sindikasi lainnya, yaitu PT. Bank Multicor, PT. Bank Arta Niaga Kencana, Tbk, PT. Bank Finconensia, PT. Bank Indovest, Tbk (Dalam Likuidasi). Surat kuasa itu, kata dia, pada akhirnya tidak pernah dibuat oleh 4 kreditur tersebut.

Maqdir menjelaskan, perihal gugatan kliennya terhadap PT. GWP terkait dengan wanprestasi,  itu tidak ada relevansinya dengan perkara/laporan pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang (Pasal 372 KUHP) sehingga perkara pidana tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

Baca Juga: Cerita pertemuan Anies dengan pengembang reklamasi

Adanya perkara perdata yang diajukan oleh klien kami terhadap PT. GWP tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda proses pidana karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan.

Dalam perkara pidana ini juga tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, tetapi mengenai memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang.

"Jadi, dalil adanya pre-judicial geschil yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak berdasar,” papar Maqdir.

Dia menambahkan, terhadap proses pidana yang sedang berlangsung ini, pihak terlapor Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) sebenarnya telah melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan September 2018 lalu terhadap Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Direskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Artha Graha melepas anak usaha bidang timah

Namun, hukum memutuskan menolak pemohon Hartono Karjadi cs dan memenangkan Polda Bali (100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tgl 17 September 2018). 

"Dalam Praperadilan tersebut juga disampaikan terkait legal standing Tomy Winata dan adanya laporan polisi di Direktorat Pidum Bareskrim Polri, namun diputuskan bahwa tidak ada hubungannya dan relevansinya terhadap tindak pidana yang sedang berjalan saat ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×