kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Tommy Soeharto pertanyakan nama kliennya yang terseret perkara Supersemar


Rabu, 21 November 2018 / 22:12 WIB
Kuasa hukum Tommy Soeharto pertanyakan nama kliennya yang terseret perkara Supersemar
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Erwin Kallo, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy mempertanyakan nama kliennya, dan Partai Berkarya yang ikut terseret perkara Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab Erwin menilai, Tommy tak ada sangkut pautnya dengan Supersemar.

"Kalau mau lihat secara hukum, kita lihat siapa tergugatnya? Yayasan Supersemar. Yayasan itu badan hukum, tidak ada urusan dengan anak-anak Soeharto. Kalau mau melibatkan anak-anak Soeharto ya buat gugatan baru yang melibatkan mereka," kata Erwin, Rabu (21/11).

Erwin menambahkan, terkait telah disitanya Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia juga bilang posisi Tommy sekadar salah satu penyewa gedung.

Diketahui PT Humpuss Intermoda yang merupakan bagian Humpuss Group, perusahaan milik Tommy memang berkantor di Granadi.

Makanya terseretnya nama Tommy dan Partai Berkarya, dimana Tommy jadi salah satu pendirinya ke pusaran perkara antara Kejagung dan Supersemar bermuatan politis.

"Janganlah bawa-bawa nama partai, nama Tommy, meskipun Jaksa Agung dari (Partai) Nasdem, janganlah partai lain dikorek-korek. Beliau (Tommy) sempat bilang sama saya: Maunya apa itu Kejaksaan? Saya tidak menduga, saya menuduh memang politis," Sambungnya.

Terkait tuduhan Erwin, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yogi Hasibuan membantahnya.

"Tidak, politik bukan urusan saya (Kejagung)," katanya di Kejagung, Rabu (21/11).

Yogi bilang sejatinya, terkait perkara Supersemar, Kejagung telah mengupayakan penyitaan aset yayasan sejak 2017. Namun ikhtiar tersebut mandek. Sebab, ketika itu terjadi perselisihan soal siapa pemilik Granadi.

"November 2017 kita sudah tinjau langsung ke Granadi, kita sudah panggil KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk appraisal. Tapi tidak bisa karena ada protes dari pemilik gedung yang bilang, Granadi bukan aset Supersemar. Kemarin kita juga berhubungan ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bilang Granadi sudah disita," jelas Yogi.

Sementara ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur bilang pihaknya memang telah melakukan sita eksekusi atas Gedung Granadi. Meskipun hingga saat ini, Granadi masih beroperasi seperti biasa.

"Gedung Granadi secara fisik telah dilakukan sita eksekusi. Soal masih beroperasi atau tidak itu bukan kewenangan pengadilan. Pada saatnya nanti ketika sudah ada appraisal kemudian akan dilelang, dan entah siapa pemenangnya kelak. Yang penting, tidak dialihkan ke pihak lain," balas pesan pendeknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×