kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum Partai Gerindra ditegur hakim MK, ini penyebabnya


Selasa, 16 Juli 2019 / 22:48 WIB
Kuasa hukum Partai Gerindra ditegur hakim MK, ini penyebabnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat menilai, keterangan kuasa hukum Partai Gerindra tidak berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta III. Momen tersebut terjadi dalam sidang sengketa hasil Pileg DPR RI di Ruang Sidang I, Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam perkara ini, Golkar sendiri menuding adanya penggelembungan suara yang menyebabkan partai mereka kehilangan satu kursi DPR RI. Penggelembungan suara tersebut dinilai menguntungkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat satu kursi.

Namun Kuasa hukum Gerindra Sutejo Sapto Jalu yang didengar keterangannya sebagai pihak terkait bukannya memperkuat keterangan KPU sebagai pihak termohon, tapi justru memberikan keterangan baru kepada majelis hakim.

Ia menyebut bahwa partainya kehilangan satu kursi DPR RI. Ia mengklaim, suara partainya menyusut sebanyak 34.056, dari yang seharusnya berjumlah 373.687 suara. Diketahui, dalam surat keputusan KPU tentang ketetapan hasil pemilu sendiri, partai pimpinan Prabowo Subianto itu mendapat 344.131 suara di Dapil DKI Jakarta III.

Hakim Arief pun melayangkan teguran. "Anda itu di sini pihak terkait, menanggapi permohonan perkara nomer 174. Tapi kenapa Anda juga berbicara masalah permohonan 160. Itu yang jadi masalah," kata Arief.

Arief menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran penghitungan suara pileg, semestinya Gerindra tidak menjadi pihak terkait dalam gugatan ini, melainkan mengajukan permohonan baru.

"Keberadaan pihak terkait pada perkara 174 itu tidak tepat. Karena saudara tidak mempersoalkan perolehan suara PAN dan Golkar. Ini mempersoalkan hal lain, bukan mempersoalkan yang dipersoalkan Golkar," ujar Arief.

Keterangan serupa kuasa hukum Gerindra yang keluar dari konstruksi peradilan ini baru pertama kali Arief temukan dalam persidangan sengketa hasil pileg. Seharusnya, dalam suatu perkara, pemohon berhadapan dengan termohon. Sedangkan pihak terkait hanya memberikan keterangan.

"Keterangannya termohon itu benar atau salah, itu saja. Ini malah mempersoalkan termohon sendiri. Kan ini jadi lucu konstruksinya kan," lanjut dia. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap "Enggak Nyambung", Kuasa Hukum Gerindra Ditegur Hakim MK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×